Labuhanbatu-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa sebagai protes pasca dibuka nya kembali tempat hiburan malam Hanz, setelah di segel beberapa minggu lalu, membuat warga gerah, pasalnya sebelumnya dalam rajia 8 tempat hiburan malam, hanya pengunjung Hanz didapati hingga 7 orang positif Narkotika dan ribuan botol Miras, hal ini diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat yang mengapresiasi pencabutan izin Hanz itu Pasca Unjuk Rasa, Selasa (18/01/2022)
Ratusan pengunjuk rasa yang menyerbu kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, Senin (17/1/2022) lantaran massa mengetahui Tempat Hiburan Malam Hanz, dibuka pemiliknya kembali yang mana beberapa minggu telah di segel oleh Kadis DPMPTSP, terkait aksi unjuk rasa dalam memprotes Hanz itu, sebelumnya yang dianggap dan diduga merusak generasi muda di Labuhanbatu
“Kami sangat gerah dengan tempat hiburan malam ini, kami merasa bisa merusak generasi muda di Labihanbatu, kita lihat az pas rajia besar besaran kemarin 7 pengunjung dites urin Positif Narkoba, dan petugas kita ketahui menyita ratusan botol minuman keras (Miras), ini jelas bertentangankan dan merusak mental generasi muda bangsa ini, khususnya Labuhnbatu,” sebut koordinator Aksi
Ketua FKUB Labuhanbatu H Galih Orlando, juga mengapresiasi tindakan cepat Kadis DPMPTSP Labuhanbatu, yang mencabut izin tempat hiburan malam itu kembali, dalam menanggapi aksi unjuk rasa kedua memprotes Hanz, menurutnya tindakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas DPMPTSP, merupakan hal yang sangat tepat, untuk menjamin kondusif dan amannya labuhanbatu, serta menjaga generasi muda labuhanbatu dari bahaya narkotika serta moral
“Atas dicabutnya izin Discotik Hans Club Station sudah sangat tepat, kita sangat mengapresiasi Pemkab Labuhanbatu, yang telah mencabut izin tempat hiburan malam itu, agar labuhnbatu semakin bersih dan terjaga dari bahaya yang menyeret generasi muda jadi tidak bermoral, dengan demikian labuhanbatu akan semakin bersih dan nyaman,” ungkap Ketua FKUB Labuhanbatu H Galih Orlando.
Ia juga memberikan apresiasi kepada massa aksi, yang telah mengawal penutupan tempat diskotik itu. “Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi pengusaha. Dimana, jika memperoleh izin, harus menjalankan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Supriono, S.Sos telah menerbitkan surat pencabutan persetujuan pemenuhan komitmen, lantaran pada 5 Januari 2022 yang lalu, pada operasi Yustisi dengan melibatkan Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB, Pemkab didapati hal-hal yang bertentangan dengan persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Atas hal itu, Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Mencabut persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Karaoke, dan Klab Malam/Diskotik Nomor 503/470/DPMPTSP- BP2EKR/2021 tanggal 9 Juli 2021 itu, dengan demikian tempat hiburan malam tersebut tidak bisa melakukan aktifitas yang telah beberapa bulan berlangsung