Tapanuli Selatan – Aksi nekat seorang petani berinisial, AN (45) warga Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang menanam tanaman terlarang ganja di tengah kebun sawit, tampaknya tak berbuah manis.
Pasalnya, petani itu kini sudah ditangkap Polisi dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel bersama Polsek Batang Angkola usai ketahuan tanam 29 batang ganja di kebun miliknya di Bolusoma, Desa Sihuik-huik, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 14.20 WIB.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, Rabu (12/11/2025) sore menjelaskan bahwa, penangkapan seorang warga yang berprofesi sebagai petani ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya tanaman ganja di salah satu kebun sawit.
“Begitu menerima laporan, personel Polsek Batang Angkola bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat.
Setiba di lokasi, Polisi berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan langsung bergerak ke rumah warga yang tak lain adalah, AN seorang petani. Dari hasil interogasi awal yang disaksikan kepala desa, AN mengakui, dirinya memang menanam ganja di kebun sawit miliknya.
Kemudian, AN menunjukkan lokasi penanaman tanaman haram itu ke petugas. Saat kami tiba di kebun sawit milik AN, ditemukan 29 batang tanaman ganja yang tumbuh subur di sela-sela pohon sawit.
“Seluruh tanaman tersebut langsung dicabut dan diamankan sebagai barang bukti,” lanjut Kasat.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, terungkap bahwa, AN mulai menanam ganja sejak awal tahun lalu. AN juga mengaku membeli ganja kering dari seseorang berinisial D yang masih dalam penyelidikan sekitar Februari 2025 lalu seharga Rp45 ribu.
“Dari ganja itu, ia (AN) mengambil bijinya untuk ditabur ke tanah. Lalu setelah tumbuh, dipindahkan ke kebun sawit miliknya,” jelas Kasat.
Kasat menambahkan, pada Juli 2025, AN sempat memanen 9 batang ganja pertama dan menjual hasilnya kepada orang lain. Tidak kapok, AN kembali menanam 29 batang ganja baru pada September 2025 yang akhirnya ditemukan polisi.
Kini, AN beserta barang bukti telah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. AN dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, Kasat menegaskan bahwa, Polres Tapsel berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pihaknya, tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menanam, mengedarkan, atau menyalahgunakan narkoba.
“Upaya kami bukan hanya menindak, tapi juga menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari kerusakan akibat narkoba,” tegasnya.
Kasat juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memerangi narkoba. Jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba, ia mengimbau masyarakat agar jangan takut untuk melapor.
“Kerja sama masyarakat sangat penting agar wilayah kita benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya.(Saragi).





