Akhirnya Polsek Sipirok Damaikan Kasus Pencurian Rokok

218
Polsek
Usai proses perdamaian, foto bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok.
Tapanuli Selatan – Akhirnya Polsek Sipirok melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Anwar Sadat Harahap mampu mendamaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian rokok, Jum’at sore (3/3/2023) di Dusun Siregar Matogu.

Kapolsek Sipirok AKP Ismaya menyebutkan bersama Kepala Desa Pal XI Pardamean Harahap dan  Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok memfasilitasi proses perdamaian antara terduga pelaku pencurian, BS (60), dengan korbannya, Hafni Marhamah (41).

Diterangkannya lagi, diketahui, pagi hari sebelum proses perdamaian, Hafni mendapati rokok barang dagangan miliknya, raib dari tempat usaha yang juga kediamannya di Dusun Siregar Matogu, Desa Pal XI, lantas Hafni pun memberitahukan hal itu ke Kepala Desa Pal XI.

” Sebelumnya, Hafni bersama suaminya telah mengecek CCTV. Dan dari hasil pengecekan CCTV, terduga pelaku pencuri rokok miliknya mengarah kepada seorang pria yang tak lain tetangganya sendiri, yaitu BS ,” jelas Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Anwar.

Mendapat laporan warganya, Kepala Desa pun berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas. Atas saran dari Bhabinkamtibmas, Kepala Desa mengundang terduga pelaku. Korban juga datang untuk ke Kantor Desa, guna proses problem solving atau pemecahan masalah.

“ Awalnya, korban bersikukuh hendak melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Polres Tapsel ,” sebut AKP Ismaya yang disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok.

Namun atas desakan dari masyarakat dan pencerahan dari Bhabinkamtibmas maupun Kepala Desa, akhirnya korban luluh dan mau memaafkan terduga pelaku. Apalagi, antara korban dan terduga pelaku masih ada hubungan keluarga.

“ Terduga pelaku, bersedia membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari. Dan bersedia mengganti segala kerugain yang dialami oleh korban ,” terang Bhabinkamtibmas.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini