Labuhanbatu-AA (25) warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu, diringkus unit reskrim Polsek Bilah Hilir, yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, SH, diduga terungkap sebagai pengedar narkotika jenis sabu, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala, Sik.,MH, melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, SH, Kamis (13/11/2025)
Kata AKP Armen, penangkapan AA warga Negeri lama ini, dalam pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan titi panjang hilir kelurahan Negeri Lama, Bilah Hilir
“Tim kita dari unit reskrim, berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu. Menyita barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari tangan warga yang menjadi terduga yakni AA,” ungkap AKP Armen
AKP Armen, meambahkan keberhasilan dalam pengungkapan ini, Selasa (11/11/2025) Sekiranya pukul 20:00 Wib. Pihaknya berhasil meringkus terduga dan menyita barang bukti sabu saat penangkapan
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B,” sebut AKP Armen
Tim pun segera melakukan upaya pengembangan terhadap pemasok barang tersebut, namun hingga saat ini pelaku yang disebutkan belum berhasil ditemukan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,42 gram,1(Satu) bungkus plastik klip sedang,1 (Satu) plastik klip kecil kosong, beserta uang tunai sebesar Rp 20 000,” sambungnya
Selanjutnya pelaku AA, beserta barang bukti telah diamankan di mapolsek Bilah Hilir, untuk proses hukum selanjutnya. Warga Bilah Hilir menyambut dan menyampaikan mereka mendukung pihak kepolisian dalam menumpas peredaran narkotika





