Labuhanbatu-sedikitnya 500 G narkotika jenis ganja diamankan tim unit reskrim polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu, dari seorang pria berinisial RK alias Rio (37) warga Dusun 6 Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, demikian dikatakan kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala, Sik.,MH, melalui kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, SH.,MH, Jumat (14/11/2025)
Menurut AKP Amlan, pengungkapan 500 G narkotika di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dari seorang pria berinisial RK alias Rio, yang dibekuk dari areal perkebunan sawit PTPN IV kebun Panai Jaya, Desa Baganbilah, Selasa (11/11/2025) malam.
“Tim kita meringkus seorang terduga pengedar narkotika pada saat akan melakukan transaksi, selain itu kita juga mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja kering 500 gram (1/2 kilogram) dari pelaku yang mengaku warga Dusun 6, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu,” kata AKP Amlan
Kemudian diterangkan AKP Amlan, selain tanaman mengandung narkotika tersebut, polisi juga mengamankan 6 kertas nasi, plastik asoy warna biru, kertas tiktak 2 kotak, tas rangsel dan telepon genggam yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan pelanggannya.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh personel polsek Panai Tengah, yang melaporkan adanya transaksi narkotika di pondok dalam areal kebun sawit kebun panai jaya,” tambahnya
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kata AKP Amlan, dirinya memerintahkan kanit reskrim Ipda Fernando Rajagukguk, kanit intelkam Ipda Erick Riyanto Hutabarat, dan kanit provost Ipda Sistrianto, beserta tim opsnal unit reskrim turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
“Tiba di lokasi tim kita melihat seorang pria sedang berada di pondok, ketika didekati dan digeledah benar saja tim menemukan 6 bungkus ganja kering di dalam tas rangselnya yang berwarna hitam,” ungkapnya.
Hasil interogasi awal Rio, mengakui ganja tersebut miliknya yang baru dibeli dari seorang pria warga Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu. Namun saat dilakukan pengembangan tim tidak bertemu pemasok itu, dan masih di buru
“Rio beserta barang bukti 500 G ganja kering, telah diamankan di mapolsek Panai Tengah. Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Amlan





