Labuhannatu Selatan-Ketua DPP LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) bung Denni, turut angkat bicara terkait keluhan sejumlah warga Labuhanbatu Selatan (Labusel) lahan mereka di tertibkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Riau
Menurut hemat ketua DPP LSM Baris, bahwa negara harus mengedepankan kesejahteraan rakyat, yang mengacu pada UUD 1945 pasal 33, ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
“Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 mengatur tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat yang menguasai tanah dalam kawasan hutan,” ungkap ketua DPP LSM Baris itu
Bung Denni, juga mengatakan beberapa warga Labusel yang lahannya di tertibkan merupakan petani kecil yang mengaku hanya untuk menopang hidup
“Jika lahannya hanya 5 ha, dan bersumber dari hasil beli lahan dan kelompok tani, Apakah mungkin ini dapat solusi penyelesaian tidak merugikan masyarakat yang telah mengeluarkan modal?,” uangkap bung Denni
Bung Denni juga mengatakan perpres itu juga menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah yang terjadi sebelum ditetapkannya kawasan hutan. Dengan mengatur mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, termasuk penguasaan yang terjadi sebelum dan sesudah kawasan hutan ditetapkan.
“Menentukan berbagai pola penyelesaian, seperti resettlement (pemindahan penduduk), tukar menukar kawasan hutan, dan pemberian akses pengelolaan hutan melalui program Perhutanan Sosial,” ungkapnya
Diterangkannya lagi dalam perpres itu dimaksudkan penetapkan kriteria dan syarat bagi bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diselesaikan penguasaannya, termasuk pertimbangan fungsi kawasan hutan, luas lahan, dan jenis penguasaan tanah.
“Membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Tim Percepatan PPTKH) untuk membantu pelaksanaan penyelesaian masalah ini,” terangnya lagi
Dan katanya perlu juga peran instansinterkait, dalam menjelaskan penyelesaian dimaksud, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, serta pemerintah daerah dalam proses penyelesaian.
Ketua DPP LSM Baris juga meminta Satgas PKH agar bertindak transparan, tidak tebang pilih, dan melibatkan seluruh pihak terkait dalam mencari solusi yang adil bagi masyarakat.