spot_img
spot_img
spot_img

Ketua DPP LSM Baris Akan Laporkan Kesewenang Terhadap Karyawan Salah Satu Perusahaan Tanjung Morawa

- Advertisement -
Medan-Ketua DPP LSM Berseru Rakyat Indonesia (LSM Baris) Denni Pardosi, SH, akan laporkan pimpinan dan salah satu perusahaan di KIM STAR Tanjung Morawa Medan. Atas dugaan kesewenang wenangan melakukan pemotongan gaji dan surat pemindahan departemen tanpa pemberitahuan kepada karyawan bawahan, yang disnyalir tidak pernah bermasalah

Kepada awak media ketua DPP LSM Baris itu, Kamis (10/07/2025) mengatakan bahwa kesewenang-wenangan terhadap bawahan, yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dapat berupa tindakan pejabat atau atasan yang menggunakan kekuasaannya di luar batas yang sah, merugikan bawahan, dan melanggar hukum. Demikian yang terjadi disalah satu perusahaan di Kim star Medan Tanjung Morawa

“Kali ini, kami menyoroti tindakan pihak perusahaan melalui pimpinan yakni Maneger, yang kami duga melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan tindakan yang sewenang-wenang, melampaui batas kewenangan, atau mencampuradukkan kewenangan,” ungkap Ketua DPP LSM Baris

Menurut bung Denni, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) adalah tindakan pejabat atau atasan yang menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau di luar tujuan yang seharusnya, yang dapat merugikan bawahan atau pihak lain.

“Jika atasan menyalahgunakan wewenang untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu, ia dapat dijerat Pasal 421 KUHP. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” sebutnya

Selain itu dijabarkannya pasal yang mengatur kesewenang wenangan tersebut dapat juga di pakai Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”):

“Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan APIP dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang,” tambah bung Denni

PTUN berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang sebelum dilakukan proses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang (“Perma 4/2015”).

Maneger salah satu perusahaan ini, saat dikonfirmasi melalui pesan WA nya terkait peristiwa ini, hanya menjawab dengan singkat “Akan kami tanyakkan dulu mandornya pak,” tulisnya singkat

“Adapun alat bukti dalam penilaian ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dialami karyawan di salah satu perusahaan di KIM STAR Tanjung Morawa ini, sudah kita siapkan surat atau tulisan korban, keterangan saksi, pengakuan pemohon, alat bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik,” tegas Ketua DPP LSM Baris

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini