spot_img
spot_img
spot_img

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wabup Tapsel : Komitmen Bersama Jadi Kunci Atasi Krisis Sampah Nasional

- Advertisement -
Tapanuli Selatan – Permasalahan sampah, terutama plastik sekali pakai, masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah di Indonesia. Dalam momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menegaskan bahwa krisis sampah tidak akan pernah tuntas tanpa komitmen dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wabup Tapsel, H. Jafar Syahbuddin Ritonga, mewakili Bupati H. Gus Irawan Pasaribu, saat membuka rangkaian kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang digelar di Lapangan Menara Pandang, Kebun Raya Sipirok, Rabu (25/6/2025).

Lingkungan
Wabup Tapsel sampaikan sambutanya.

“Jika hanya mengandalkan pemerintah, permasalahan sampah, khususnya plastik akan sulit diselesaikan. Harus ada kesadaran kolektif dan partisipasi aktif dari masyarakat,” tegas Wabup.

Ia mendorong kolaborasi lintas sektor serta keterlibatan masyarakat secara langsung dalam mengurangi sampah dari sumbernya. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Wakil Bupati juga mengajak masyarakat untuk memulai perubahan dari diri sendiri, seperti memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta membawa tas belanja sendiri sebagai langkah nyata menjaga lingkungan.

Sementara Manajemen PT. AR Wahyu Darsono Harahap, sebagai mitra Pemkab Tapsel, menyatakan komitmennya dalam mendukung berbagai program pelestarian lingkungan.

“Bumi adalah rumah kita bersama. Sudah seharusnya kita menjaganya. Sampah plastik adalah masalah utama yang belum juga terselesaikan secara nasional,” ujar perwakilan manajemen perusahaan.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapsel, Ongku Muda Atas, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta surat edaran Bupati Tapsel.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini