Labuhanbatu-AMRB (Aliansi Mahasiswa Rakyat Bersatu) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta agar Kepala Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu Sumut diperiksa terkait perambahan hutan lindung secara ilegal, di Desa itu, Kamis (19/06/2025)
Ismail, sebagai koordinator aksi yang di gelar AMRB, mengatakan mereka menyoroti kasus perambahan hutan lindung secara ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial ASG diduga suku tionghoa, dan disinyalir adanya keterlibatan langsung Kepala Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat berinisial MBT
“Kami mendesak agar Kepala Desa Tanjung Medan segera diperiksa dan diproses hukum. Ini bukan hanya kelalaian administratif, ini adalah bagian dari kejahatan lingkungan yang sistematis,” ucap koordinator aksi dari AMRB itu
Pihaknya juga menuntut agar penegak hukum tidak takut terhadap mafia yang bertopengkan pengusaha. APH diminta harus berani menindak siapa pun pelakunya atau oknumnya
“Kami juga meminta agar ASG, sebagai pelaku perambahan hutan lindung, segera ditangkap dan diadili. Tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk menunda proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Ini adalah uji nyali dan integritas aparat penegak hukum,” seru nya
Menurut Ismail dalam orasinya, ASG diduga kuat membuka kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung Desa Tanjung Medan.
“Kepala Desa Tanjung Medan, kami duga ikut menandatangani dokumen jual beli atas lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung itu, ” Sebut koordinator aksi itu
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Adre Wanda Ginting, SH.,MH, saat dikonfirmasi awak media terkait tudingan AMRB, ini mengatakan pihaknya siap untuk melakukan penyelidikan
“Terkait tudingan AMRB ini, kita akan coba panggil beberapa pihak nanti bang,” tulisnya singkat





