Labuhanbatu Selatan-Oknum kepala sekolah di Dusun Sumberjo Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel ini, merangkap jabatan sebagai BPD, disnyalir menghambat warga untuk mendapat lapangan pekerjaan
Ketua DPD LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) Anggiat, SH, turut angkat bicara terkait oknum kepala sekolah yang hidupnya sudah lebih dari berkecukupan, namun masih saja mengambil pekerjaan yang sumber dananya dari negara, yakni rangkap jabatan
“Hidupnya sudah lebih dari cukuplah, namun masih ingin mengambil pekerjaan lain, kan masih banyak warga yang butuh pekerjaan buat hidup. Kenapa oknum kepala sekolah ini kok getol kali rangkap jabatan ya?,” sebut Anggiat
Kepala sekolah berinisial MY, saat dikonfirmasi terkait rangkap jabatannya, hingga berita ini disuguhkan kehadapan pembaca namun tidak memberi tanggapan
Berbeda dengan Korwil Kecamatan Torgamba Dinas Pendidikan Labusel, Tamrin Sihombing, saat dikonfirmasi terkait rangkap jabatan tersebut mengatakan jika itu bisa terjadi karena ada peraturan yang memayunginya
“Ya, PNS boleh menjadi anggota BPD. Tidak ada larangan khusus dalam undang-undang yang
melarang PNS menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama
terkait dengan potensi rangkap jabatan dan kewajiban dalam menjalankan tugas BPD,” sebutnya sambil mengirim screnshot aturan aturan dari google
Namun saat ditanya wartawan media ini terkait izin tertulis dari Korwil Kecamatan Torgamba Dinas Pendidikan Labusel, untuk rangkap jabatan oknum Kepala Sekolah itu, Tamrin tidak memberi jawaban hingga berita ini di tayang