Padang Lawas Utara – Unit Reskrim Polsek Padang Bolak Resort Tapanuli Selatan berhasil meringkus 2 orang laki-laki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, saat melakukan penggerebekan, Kamis (15/5/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB di Lingkungan iI Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE, MM menyebutkan ke 2 orang tersangka yang diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor Padang Bolak ini yakni ZH (37) warga Lingkungan II, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Paluta dan ASA alias Godek (34)! Warga Lingkungan V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Paluta.
Kasi Humas menambahkan, kronologi penangkapan ke 2 orang tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi sabu di Lingkungan II, Pasar Gunung Tua. Tak menyia-nyiakan informasi berharga it,u personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Padang Bolak langsung menuju lokasi TKP dan melakukan penggerebekan.
“Penggerebekan dipimpin Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, SH dan Kanit Reskrim Ipda M.Siregar, SH. Beberapa orang berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil meringkus ZH,” jelas AKP Maria Marpaung.
Dan dari tangan kanan ZH ditemukan berupa 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu dan uang tunai Rp730 ribu, HP Samsung warna Putih
Kemudian dari tersangka ASA ditemukan di kantong celana uang tunai Rp150 dan 1 unit HP Android Merk Oppo Warna Putih.
Selanjutnya tim opsnal mengamankan ke Mako Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut. (Saragi).





