spot_img
spot_img
spot_img

Pengedar Ganja Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel, 14 Bungkus Ganja Diamankan

- Advertisement -
Padang Lawas Utara – Sat Resnarkoba Polres Tapsel membekuk seorang pengedar narkoba jenis ganja di Paluta, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 14 bungkus ganja siap edar.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM membenarkan penangkapan pengedar berinisial MYR (33) warga Desa Sibatang Kayu Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara. MYR dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 10.45 WIB di Desa Sibatang Kayu, Padang Bolak, Paluta tepatnya di dapur rumah milik nenek Ati Harahap.

Sat Resnarkoba
Barang bukti yang diamankan.

Awalnya, kata Kasi Humas, pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 08.30 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel menerima informasi tentang seorang laki-laki yang menyimpan dan pengedar ganja di sebuah rumah Desa Sibatang Kayu, Padang Bolak

“Kemudian personel Sat Resnarkoba menuju ke rumah yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, lalu menjumpai seorang laki-laki berinisial MYR dan langsung menanyakan barang bukti ganja yang ia simpan,” jelas AKP Maria

Selanjutnya, MYR mengambil bungkusan yang ia gantung di papan di balik pintu ruang tamu. Dan setelah dibuka ternyata berisikan 14 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.

“Berdasarkan keterangan MYR mengakui bahwa ganja tersebut adalah benar miliknya. Dan ia memperolehnya dari S (lidik) dengan menghubunginya melalui HP, dan memesan sebanyak 1/2 Kg dengan harga RP800 ribu. Ganja tersebut pun dikirim S melalui Taxi dan dijemput ke Simpang Nagasaribu, Desa Sibatang Kayu, PAdang Bolak,” urai Kasi Humas AKP Maria Marpaung

Setelah ganja diterima lalu MYR membaginya untuk dijual dengan harga Rp50 ribu per bungkusnya. Selanjutnya pelaku MYR berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan yakni 14 bungkus berisi ganja yang dibungkus dengan warna coklat dengan berat 150 gram. 1 unit HP merk Oppo warna Hitam nomor IMEI 1 : 862085063954653, IMEI 2 : 862085063954646

Lalu 1 unit handphone merk nokia warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 357684103917266, IMEI 2 : 357684103917261, uang tunai sebesar Rp914 ribu, 1 buah dompet merk Giorgio armani warna hitam.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini