Tapanuli Selatan – Polisi dari Satuan Reskrim Polres Tapsel berhasil menangkap salah satu pelaku Penganiayaan secara bersama-sama terhadap karyawan PT TPL Suriadi Siagian.
Pelaku berinisial BH (44) warga Dusun Silinggom Linggom Desa Sanggapati Kec Angkola Timur Kab Tapsel, ditangkap Polisi pada Sabtu (10/5/2025) malam sekira pukul 21.30 WIB, saat pelaku melintas mengendarai sepeda motornya di jalan lintas Padangsidimpuan – Gunungtua tepatnya di Palsabolas, Angkola Timur.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM membenarkan penangkapan pelaku yang berinisial BH tersebut.
Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM menjelaskan penangkapan pelaku BH itu langsung dipimpin Kanit Pidum Ipda Bambang Rahmadi, SH bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel. Dan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan korban Suriadi Siagian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/120/ IV/ 2025/SPKT/ Polres Tapsel/Polda Sumut, tanggal 22 April 2025.
“Kasus Penganiayaan itu terjadi pada Bulan lalu, Selasa (22/4/2025) di Angkola Timur,” ucap AKP Maria.
Usai dilakukan penangkapan terhadap pelaku, BH kemudian dibawa ke Mapolres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan dikenakan pasal 170 Jo 351 KUHPidana.(Saragi).