Padangsidimpuan – Sebagai wujud pelayanan optimal, cepat dan transparansi, PT Jasa Raharja Cabang Padangsidimpuan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tunggal bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang terjadi pada Selasa (6/5/2025) yang lalu di Jalan DR.Hamka, Bukit Surungan, Padang Panjang, Sumbar (Sumatera Barat. Korban saat itu merupakan warga Kota Padangsidimpuan yang menjadi penumpang bus yang naas itu.
Kepala Jasa Raharja Cabang Padangsidimpuan Agus M.Sihaloho, SE mengatakan kepada wartawan, Jum’at (9/5/2025), penyerahan santunan ini membuktikan PT Jasa Raharja yang komit atas pelayanan kepada masyarakat dengan gerak cepat menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan bus ALS.
Santunan tersebut diserahkan langsung Kepala Jasa Raharja Cabang Padangsidimpuan Agus M.Sihaloho, SE didampingi petugas pelayanan Fauzan B.Ramadhan kepada ahli waris korban di Kota Padangsidimpuan.
“Santunan kita serahkan langsung kepada ahli waris korban, setelah kita lakukan survei,” ucap Agus M.Sihaloho, SE.
Sambungnya lagi, santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 33 tahun 1964 guna memberikan perlindungan dadar kepada korban kecelakaan angkutan umum.
Ia pun berharap, semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, serta menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam setiap perjalanan.
“Atas nama pribadi dan PT Jasaa Raharja, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan lalulintas ini,” sebutnya.(Saragi).