Tapanuli Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek Batang Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus narkoba di Muara Batang Toru Polres Tapsel, dua tersangka berhasil dibekuk.
Kedua tersangka berhasil dibekuk Polisi dari Unit Reskrim Polsek Batang Toru pada Jum’at (2/5/2025) sekira pukul 00.15 WIB di Desa Tarapung, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel, tepatnya di dalam gubuk kebunmilik Gerbang Siregar.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH dan Kapolsek Batang Toru AKP Ricky Nelson Tarigan, SH melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE, MM menyebutkan awalnya Polisi menerima informasi tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu salah satu kebun milik GS di Desa Tarapung, Kecamatan Muara Batang Toru, pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka yang dibekuk tersebut, terang AKP Maria adalah RER 35) warga Dusun II Desa Tebing Tinggi Kecamatan Suka Bangun Kabupaten Tapanuli Tengah dan Desa Terapung Raya Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan. Lalu S (23) warga Mabang I Desa Muara Huta Raja Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kemudian, Kapolsek Batang Toru memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menuju lokasi yang dimaksud. Dan pada Jum’at (2/5/2025) sekira pukul 00.15 WIB, menemukan dan langsung mengamankan seorang tersangka RER yang lagi duduk di dalam gubuk. Saat menangkap RER, salah seorang tersangka melarikan diri.
“Namun dengan sigap, personel Polsek Batang Toru berhasil menangkapnya yakni tersangka S, dan saat diperiksa dari tersangka RER, ditemukan barang bukti sabu dan ganja,” jelas Kasi Humas mewakili Kapolsek Batang Toru.
Saat diinterogasi Polisi, di TKP, tersangka RER membenarkan bahwa sabu dan ganja tersebut adalah miliknya, dan barang haram sabu itu diperolehnya dari dari tersangka U (lidik) sebanyak 20 gram dan ganja dari C (lidik) seharga Rp50 ribu.
Kemudian RER sabu yang dibelinya dari U itu, ia bagi menjadi paket sabu seharga Rp200 ribu dan paket seharga Rp100 ribu.untyk dijual secara eceran.
“Apabila ada yang memesan sabu, RER menyuruh tersangka S untuk mengantarkan sabu dengan upah Rp100 ribu hingga Rp150 ribu dan bahkan memberikan bonus sabu gratis,” urai Kasi Humas.
Selanjutnya tersangka RER, S dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Barang bukti yang diamankan, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07 gram, 1 buah dompet kecil warna merah yang di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus klip kecil yang di dalamnya sabu seberat 0,21 gram. Selanjutnya 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 10, 00 gram, 1 buah pipet yang dijadikan sebagai sendok sabu, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman, 2 buah mancis warna kuning dan ungu, 1 buah kaca pirek, 1 bungkus berisi ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih seberat 1,02 gram, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 buah tas sandang warna abu-abu merk Tysmoon yang di dalamnya berisi ditemukan uang tunai Rp445.000 ribu dan 1 buah kaca pirek serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB.
“Sementara dari tersangka S diamankan barang bukti uang tunai Rp100 ribu, dan 1 unitvsepedavmotor Honda beat street warna hitam tanpa TNKB,” tutup AKP Maria.(Saragi).