Gerak Cepat, Jasa Raharja Perwakilan Sidimpuan Antar Langsung Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Di Batunadua

6
Jasa Raharja
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan saat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di rumah duka.
Padangsidimpuan – Sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan dengan gerak cepat hantarkan langsung santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalulintas yang meninggal dunia di Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Pihak PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan yang diwakili Fauzan F Ramdhan langsung datang ke rumah duka keluarga korban almarhum Fauzi Fadillah Harahap untuk menghantarkan santunan dan ungkapan duka cita, Senin (20/1/2025) di Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Padangsidimpuan Agus M.Sialoho, SE melalui stafnya Fauzan F Ramadhan menyebutkan langkah yang diambil pihaknya merupakan wujud dan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan tepat kepada masyarakat khususnya kepada korban dan keluarga korban sebagai ahli waris.

“Setelah menerima informasi adanya kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka petugas Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan dengan cepat langsung ke TKP untuk melakukan survei dan kebenaran ahli waris untuk memastikan santunan meninggal dunia ini diberikan kepada ahli waris yang sah,” jelasnya lagi.

Ia pun mengatakan bahwa santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang sah dengan prioritas skala sebagai berikut, janda atau duda yang sah, anak yang sah orang tuanya yang sah.

“Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada pihak yang menyelenggarakan,” terang Fauzan mewakili Kepala Perwakilan Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan kepada wartawan di tempat terpisah.

Sambungnya, sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/PUK.010/2017 besaran santunan untuk korban kecelakaan meninggal dunia adalah sebesar Rp50 juta, penggantian biaya ambulans paling banyak Rp500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp1 juta.

Saat menyerahkan santunan itu, petugas Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan mengucapkan turut berduka cita yang dalam, dan mendoakan almarhum diterima disisi-Nya. Tak hanya itu, kepada keluarga almarhum dan masyarakat yang hadir, petugas memberikan himbauan keselamatan berlalulintas di jalan raya, termasuk pengguna jalan agar berhati-hati, lalu tetap hati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan menjaga jarak aman, mencek kondisi kenderaan dan mengutamakan keselamatan daripada kecepatan.

Diketahui, laka Lantas yang memakan korban hingga meninggal dunia ini terjadi pada Minggu (19/1/2025) di jalan raya Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan. Satu unit Truck bermuatan pupuk BK 9237 DQ diduga mengalami rem blong, menghantam seorang pejalan kaki Fauzi Afdillah Harahap hingga meninggal dunia dan juga menabrak pagar pekuburan di Batunadua Jae.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini