Toba Samosir – Antonius Simanjuntak (70) menyampaikan apresiasi dan dukungan atas Kinerja Kepolisian Polres Toba Samosir yang menanggapi dan menangani dengan gerak cepat (Gercep) Cepat atas laporan perkara penyerobotan tanah miliknya.
Perkara penyerobotan tanah milik Antonius yang ditangani Polres Toba Samosir ini melibatkan BS (Kepala Desa Paindoan), NE (Pembeli Tanah) dan RS (Penjual Tanah) yang diketahui orang-orang tersebut melakukan kegiatan aktivitas illegal/melanggar hukum di tanah milik Antonius Simanjuntak (Pemilik Tanah).
Kepada wartawan, Senin (20/1/2025) Antonius menilai Gercep dan Responsif Polres Toba Samosir dalam menangani Penyerobotan tanah yang dilakukan agar mafia tanah tidak merajalela dan semena-mena di Kabupaten Toba.
Diketahui, pada Senin (20/1/2025) Sat Reskrim Polres Toba telah melakukan pengecekan Objek Perkara di Tanah milik Antonius Simanjuntak, yang dimana tanah tersebut diserobot oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Lanjut, ianya menyayangkan sikap Arogansi Kepala Desa Paindoan yang terlibat melegalkan jual beli tanah dan menertibkan SKT Desa di tanah milik Antonius Simanjuntak dan Manokkar Simanjuntak yang telah memiliki sertifikat BPN RI.
Antonius berharap Kepolisian Polres Toba segera menetapkan tersangka dan melakukan upaya tindakan hukum lainnya agar memberikan efek jerah kepada para pelaku yang terlibat maupun yang mendukung adanya penyerobotan tanah milik Manokkar Simanjuntak dan Antonius Simanjuntak yang terletak di Desa Parsuratan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.(Tim).