Labuhanbatu-Polres Labuhanbatu diminta tindak tegas depkolektor yang seenaknya saja menyetop mobil dijalan, dan melakukan penarikan bahkan menurunkan pengendara dan penumpang dengan sembarangan, demikian diungkapkan Ir ME Girsang, Msi, yang merupakan Ketua Lembaga LPSK sumut Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Perwakilan Sumut
Kepada wartawan Ir ME Girsang, Sabtu (18/01/2025) mengatakan Polres Labuhanbatu harus aktif, dalam pengawasan penegakan hukum, karena depkolektor dilabuhanbatu dilaporkan sudah sangat meresahkan, mereka tidak segan mengejar ngejar pengendara.
“Kami mendapat laporan dari warga medan, pemilik kendaraan Toyota Rush, menunggak hingga 7 bulan. Mereka dihentikan secara paksa oleh depkolektor di JL HM Yamin atau JL Baru Rantau Prapat, dan berusaha merampas mobil tersebut, sudah di laporkan ke pihak Polres Labuhanbatu saat itu juga, namun para preman jalanan itu dibiarkan pigi oleh pihak polisi,” Kata ME Girsang
Dan kata Girsang, pengakuan pemilik Toyota Rush itu, keesokan harinya setelah mobil itu dibawa pemilik keluar dari Polres, di lingkungan Rantau selatan Kelurahan Sigambal, masih di kejar kejar depkolektor tersebut.
“Tindak lah, jika sudah meresahkan,” tegas Girsang
Menurutnya yang berhak menyita jaminan fidusia adalah putusan pengadilan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyitaan objek fidusia adalah putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021.
“Putusan tersebut mengatur tentang eksekusi jaminan fidusia dan pihak yang berwenang adalah Pengadilan, untuk membantu pelaksanaan eksekusi,” jelasnya
Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam putusan MK terkait penyitaan objek fidusia:
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan perlindungan hukum kepada debitur dan kreditur. Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 menyatakan bahwa pengadilan negeri berwenang membantu pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
“Untuk itu pihak kepolisian dalam halini punya hak menindak yang mempermainkan atau dengan sengaja melawan hukum,” tambahnya.
Petugas Polres Labuhanbatu yang bertugas dan datang ke lokasi, ketika di konfirmasi. Mereka hanya mengamankan agar tidak terjadi kegaduhan di jalan dan mengganggu orang lain. “Terkait tindakan depkolektor itu tanya ke reskrim saja lah bang,” ungkapnya