Pastikan Keterjaminan Penumpang dan Akuratkan Data, Jasa Raharja Perwakilan Sidimpuan Lakukan CRM Door To Door Ke Pemilik Angkutan Umum

3
Keterjaminan
Petugas Jasa Raharja M.Fuad saat berbincang (CRM) dengan salah satu pemilik (yang mewakili) pengusaha angkutan umum di Kota Padangsidimpuan.
Padangsidimpuan – Memastikan Keterjaminan Penumpang dan meningkatkan akurasi data yang valid, PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan melakukan kegiatan CRM (Customer Relationship Management) secara door to door kepada pemilik atau pengusaha angkutan umum.

Kegiatan CRM secara door to door memastikan keterjaminan penumpang dan akurasi data ini berlangsung pada Rabu (15/1/2025) di beberapa tempat/loket pemilik/pengusaha angkutan umum yang berada di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Penumpang

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan Agus M.Sialoho, SE mengatakan kegiatan CRM yang dilakukan secara door to door untuk memastikan dan mengetahui sejauh mana Keterjaminan Penumpang, kemudian keakuratan data kenderaan yang beroperasi dan yang tidak beroperasi di jalan raya.

Pada kesempatan tersebut petugas memberikan himbauan kepada pengurus dan para crew angkutan tersebut agar tertib administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, agar kendaraan tidak menjadi bodong jika menunggak pajak sesuai ketentuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009. Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

“Selain itu, dalam kegiatan CRM (Customer Relationship Management), kita juga menghimbau kepada pemilik/pengusaha angkutan umum agar membayarkan atau melunasi IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) sebagai jaminan perlindungan bagi penumpang apabilaengalami kecelakaan lalulintas,” jelas Kepala Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan Agus M.Sialoho, SE.

Jelasnya lagi, Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan & Angkutan Penumpang Umum dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Semoga dengan kegiatan CRM secara door to door ini terwujud kerjasama atau sinergitas dengan pemilik atau pengusaha angkutan umum pada kepatuhan membayar IWKBU semakin meningkat,” harap Agus M.Sialoho, SE.(Saragi).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini