Labuhanbatu-Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara illegal atau non-prosedural, dan berhasil amankan seorang tersangka MM(59) yang merupakan agen. Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Sik.,MA, Kamis (12/12/2024).
AKP Teuku Rivanda Ikhsan, mengatakan pihaknya dari Polres Labuhanbatu oleh tim satreskrim, berhasil mengungkap TPPO serta mengamankan MM (59) seorang pria warga Air Joman, Asahan, yang merupakan agen PMI, dalam kasus TPPO tersebut
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai, adanya kendaraan Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1964 VQA, yang membawa penumpang dari Tanjungbalai menuju Dumai,” sebut Kasat reskrim Polres Labuhanbatu
Dijelaskannya setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan TPPO, dan berdasarkan informasi tersebut, tim satreskrim Labuhanbatu langsung bergerak dan menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Aek Kanopan
“Di dalam mobil, tim kita menemukan enam orang penumpang, terdiri dari tiga laki-laki, tiga perempuan, dan seorang sopir berinisial SR. Dari hasil interogasi awal, lima dari enam penumpang mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui Dumai untuk bekerja,” tambah AKP Teuku Rivanda Ikhsan
Kemudian dua perempuan di antaranya mengaku difasilitasi oleh seorang agen berinisial MM(59) seorang pria warga Air Joman, Asahan, dan mengaku jika MM, juga berada di dalam mobil, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau izin terkait keberangkatan pekerja migran tersebut.
“Barang-barang yang diamankan dari kendaraan termasuk satu KTP, tiga paspor, uang tunai Rp1.508.000, dua unit telepon genggam, satu buku tabungan beserta kartu ATM, uang Ringgit Malaysia sebesar RM 23, dan dua lembar tiket perjalanan dari Tanjungbalai ke Dumai,” jelasnya lagi
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang yang merugikan banyak pihak, terutama calon pekerja migran.
“Kami akan terus berupaya memutus mata rantai perdagangan orang yang dilakukan secara ilegal. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya
Atas kejahatan ini, tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kasat reskrim Polres Labuhanbatu