Labuhanbatu-2 orang terduga korupsi pengelolaan retribusi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina, ditahan Tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Senin (09/12/2024) sekira pukul 17:00 Wib, demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rantau Prapat melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama, SH
Menurut Kasi Intelijen kejari Labuhanbatu, ke 2 orang terduga korupsi pengelolaan retribusi PUDAM Tirta Bina ini, ditahan tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, sesuai hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, yang telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP
“Kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka yaitu “P.N.S” (53) selaku Mantan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu dan tersangka “K.Y” (55) selaku Kasubbag Keuangan Pudam Tirta Bina Labuhanbatu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi PUDAM Tirta Bina yang melibatkan 2 orang tersebut,” sebut Memed Rahmad Sugama, SH
Memed juga mengungkapkan tersangka “P.N.S” (53) merupakan mantan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu periode tahun 2022 hingga 2024, dan tersangka “K.Y” (55) selaku Kasubbag Keuangan Pudam Tirta Bina Labuhanbatu Kabupaten Labuhan Batu sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku sertat terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah di tetapkan sebagai tersangka),” tambah Memed
Kemudian katanya para tersangka di lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 09 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat
“Adapun dasar dasar penahanan tersebut menurut Memed yang pertama adalah Tersangka “P. N. S”, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024,” lanjutnya
Kemudian dijelaskannya, keduanya yakni tersangka “K.Y” berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024
“Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi pada Pudam Tirta
Bina Kabupaten Labuhan Batu yang dilakukan ke 2 orang tersangka sejak Tahun 2023 sampai
dengan Tahun 2024 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya dilakukan penyelidikan pada November 2024 lalu,” jelas Memed
Kemudian katanya setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor PRINT- 07/L.2.18/Fd.2/11 /2024 tanggal 19 November 2024
“Berdasarkan pada hasil penyidikan kedua orang tersangka, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp.1.412.960.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah),” ungkapnya