Tapanuli Selatan – Laporan untuk Bupati dan Kadis Pendidikan Kabupaten Tapsel, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 100220 Simaronop, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel Oni Marbun, SPd mempersulit siswa yang pindah sekolah ke daerah lain.
Hal ini terungkap dari orang tua siswa ACH kelas IV, YH yang menyampaikan ulah Kepsek SDN 100220 Simaronop Oni Marbun, SPd yang mempersulit anaknya yang pindah.sekolah.
Ia bercerita dengan nada sedih, bahwa anaknya disekolah yang baru (tempat pindah) memberitahukan bahwasanya anaknya masih terdaftar d sekolah yang lama (SDN 100220 Simaronop) dan belum dikeluarkan dari Dapodik SDN lama.
“Saya dipanggil disekolah yang baru di Tambusai Utara, bahwasanya anak saya masih terdaftar di sekolah yang lama dan belum dikeluarkan dari sekolah yang lama,” ujar YH dengan nada sedih, Rabu (11/9/2024) di Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan.
YH yang masih berduka atas meninggalnya orang tuanya (nenek ACH) sangat menyesalkan kelakuan Kepsek tersebut. Ia menduga dikarenakan dirinya tak mau membayar kutipan tak resmi perpindahan anaknya sebesar Rp400 ribu tempo hari lalu, sehingga Kepsek dengan sewenangnya menahan dan tak mengeluarkan data siswa dari Dapodik sekolahnya.
“Mungkin dikarenakan saya tak mau membayar uang kutipan tak resmi tersebut, sehingga anak saya dipersulit untuk pindah dari sekolah itu,” sebut YH berlinang air mata.
YH berharap, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu dan Kadis Pendidikan Kabupaten Tapsel Arman Harahap dapat memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah yang berbuat sewenang-wenangnya. Karena hak pindah dan niat sekolah yang dituju tidak boleh ditahan dan dipersulit pihak sekolah.(Tim).