Bukti Serius Jihad Lawan Narkoba, Polsek Padang Bolak Bekuk Dua Pemuda Pemilik Sabu

30
Narkoba
Dua pemuda yang dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak.
Padang Lawas Utara – Bukti keseriusan berjihad melawan narkoba, Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, kembali sukses membekuk dua pemuda pemilik sabu berinisial, AMR (26) dan DPR (25), pada Rabu (21/08/2024) siang.

Dua pemuda yang dibekuk Polsek Padang Bolak terkait kepemilikan narkoba (sabu) ini kesehariannya bekerja sebagai petani, dan diamankan di Jalinsum Km 26, Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Penangkapan dua pemuda warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta ini juga, sempat diwarnai dengan aksi pengejaran. Awalnya, Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak menerima laporan adanya mobil pembawa narkoba jenis sabu.

“Menurut informasi yang kami terima, mobil pembawa barang haram itu warna silver dengan nomor plat BK 1908 ZR,” jelas Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, pada Jumat (23/08/2024) malam.

Kemudian, lanjut Kapolsek, Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Sitada-tada, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur. Tak lama, saat memantau itu, Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melihat mobil tersebut melintas.

“Lalu, kami melakukan pengejaran hingga sejauh lebih kurang 7 Km di Jalinsum Km 26, Desa Siancimun,” sebut Kapolsek.

Setelah melakukan pengejaran, kata Kapolsek, akhirnya Tim Unit Reskrim berhasil menyetop mobil itu. Ternyata, di dalam mobil ada dua orang pemuda yang tak lain masing-masing adalah, AMR dan DPR.

Lebih lanjut, saat proses pemeriksaan badan dan penggeledahan di dalam mobil, petugas berhasil mendapatkan satu paket sabu dengan jumlah lumayan banyak di antara kursi supir dan penumpang mobil.

Selain itu, Tim Unit Reskrim juga turut menyita satu unit Handphone warna biru berikut mobil tersebut. Kepada Tim Unit Reskrim, kedua pemuda itu mengakui jika barang haram tersebut adalah milik mereka.

“Kini, keduanya berikut seluruh barang bukti kami tahan di Mako Polsek Padang Bolak, guna proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Harun Manurung, SH.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini