Rugikan Negara 24 M Kadinkes Sumut Terancam Masuk Kurungan Dan Denda 500 Juta

94
24
Hakim Tipikor PN Medan Saat menfengar tuntutan jaksa terhadap Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan.
Medan-Rugikan Negara 24 M jaksa tuntut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut Alwi Mujahit Hasibuan 20 Tahun ancaman kurungan dan denda Rp 500 juta, demikian tuntutan Jaksa yang dibacakan di ruang sidang ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (01/08/2024), oleh Jaksa Hendri Sipahutar, SH, terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut Alwi Mujahit Hasibuan.

Menurut Hendri Sipahutar, SH, Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, rugikan negara 24 M dituntut berupa pidana penjara selama 20 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020.

“Selain penjara kita juga menuntut Alwi untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi COVID-19 dengan kerugian negara hingga 24 M,” ungkap Hendri Sipahutar, SH

Menurutnya perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa tidak kooperatif, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sopan dalam bersikap

“Alwi terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya

Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang yang dia terima dalam kasus korupsi ini, yakni Rp 1,4 miliar. Harta benda Alwi bakal dilelang jika dia tidak membayar uang pengganti.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 1.4 M,” jelasnya

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun

Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Alwi mengatakan jika ini hanya dunia. Menurutnya yang berhak mengadili adalah Tuhan.

“Dunia ini, dunia ini, ini dunia sebenarnya, yang berhak mengadili di atas (Tuhan),” ucap Alwi saat ditanya tanggapannya atas tuntutan tersebut

Tuntutan 20 tahun alwi diduga karena terbukti melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini