Medan – Malang betul nasib yang dialami YP karyawan PT CIMB Niaga Finance Medan, yang di PHK akibat sakit struk dan di berikan pesangon jauh di bawah UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Awak media yang terus mengikuti perkembangan nasib YP yang di PHK PT CIMB Niaga Finance Medan. Mantan karyawan perusahaan ini sangat terkejut dan menyesalkan dengan jumlah pesangon yang berikan kepadanya jauh di bawah standar UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia ini. Padahal YP di PHK akibat sakit yang dialami nya setelah bekerja 12 tahun lebih di PT CIMB Niaga Finance Medan.
Informasi yang didapatkan awak media di Medan, YP masih memohon kepada Management PT CIMB Niaga Finance Pusat, agar pesangon yang diterimanya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia ini.
Salah seorang tokoh masyarakat Sumatera Utara yang juga merupakan Ketua DPD SPRI SUMUT ( Serikat Pers Republik Indonesia ) Burju Simatupang ST, SH mengatakan, sangat prihatin akan keadaan ini, seandainya benar pesangon yang diberikan Management PT CIMB Niaga Finance jauh di bawah standar pesangon yang ada.
“Persoalan ini akan menjadi citra buruk bagi Perusahaan besar sekelas PT CIMB Niaga Finance ke depannya, apalagi kalau sempat viral,” tambah Burju Simatupang ST.SH.
Burju Simatupang juga mengharapkan agar Management PT CIMB Niaga Finance segera menyelesaikan persoalan PHK yang dialami karyawan nya sesuai prosedur UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.(Tim).