Warga Helvetia Medan Bersama Rekannya Ditangkap Satnarkoba Polres Labusel Di Kos

50
warga
Kedua pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu yang di tangkap satnarkoba Polres Labusel si tempat kos di asam jawa Torgamba
Labuhanbatu Selatan-Warga Helvetia Medan bersama rekannya ditangkap satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan disebuah rumah kos dilingkunga asam jawa Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa (23/07/2024) dini hari diduga karena edarkan sabu

SBA alias Bunda (29) yang merupakan warga Medan Helvetia, ditangkap satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama rekannya IST alias Iwan Mustang (40) disebuah rumah kos si Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Labusel demikian dikatakan Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, SH.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Endang R Ginting, SH

“Keduanya kita tangkap ditempat yang sama setelah mendapat informasi dari warga yang resah, atas perlakuan para pelaku,” ungkap AKP Endang R Ginting

Setelah dilakukan pendalaman diketahui keduanya merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu antar kota, dan barang narkotika itu didapat dari seseorang bandar sabu

“Kita sudah mengantongi nama bandar yang menyuplai narkoba tersebut kepada mereka berdua,” tambahnya

Kasat juga mengatakan ketika tim melakukan penggerebekan, pria dan wanita itu tengah berada di rumah kos. Dari penggeledahan ditemukan 2 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 timbangan elektrik dan 2 unit handphone (HP)

“Kepada tim kita IST, mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual dan tersangka SBA ikut berperan sebagai pengedar sabu tersebut,” jelasnya lagi

Iwan Mustang mengaku sabu dipesan kepada seorang perempuan berinisial SR dan diterima dari pria YD, warga Kota Pinang Kabupaten Labusel dan selanjutnya mereka edarkan

“Kita sudah lakukan pengembangan terhadap YD, namun tidak ditemukan dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya lagi

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres Labusel untuk proses hukum selanjutnya dengan ancaman 5 tahun penjara seduai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini