Labuhanbatu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menerima uang pengganti kerugian keuangan negara. Dalam perkara tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Alwashliyah (UNIVA) Labuhanbatu, Tahun 2021 hingga 2022
Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams, SH.,MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Memed Rahmad Sugama, SH, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jum’at (05/07/2024), pihaknya langsung melakukan penyetoran uang denda dan uang pengganti tersebut ke BRI. Pada hari Rabu, tanggal 3 Juli 2024, sekira pukul 14:30 Wib.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas nama Basrief Aryanda, SH, telah menerima uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 290.025.000,- (Dua ratus sembilan puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) dan denda senilai Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dari keluarga terpidana Hadiqun Nuha, SS,” sebut Kasi Intel Kejari Memed Rahmad Sugama, SH
Menurut Memed, Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 145/Pid.Sus-TPK/2023/PN MDN tanggal 13 Mei 2024, Terpidana Hadiqun Nuha SS. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair
“Uang denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut merupakan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang penerimaannya berdasarkan putusan pengadilan bermanfaat sebagai ganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan sebagaimana putusan pengadilan,” tambah memed
Sementara, masih dari keterangan Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu itu, untuk uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 290.025.000,- (Dua tatus sembilan puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) yang penerimaannya berdasarkan putusan pengadilan bermanfaat sebagai ganti pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan apabila uang pengganti kerugian keuangan negara tidak di bayarkan sebagaimana putusan pengadilan.
“Bahwa uang denda dan uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dibayarkan oleh sanak saudara/Keluarga terpidana kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hasan Afif Muhammad SH MH yang di wakili oleh Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus atas nama Basrief Aryanda SH beserta staf perbendaharaan dan langsung menyetorkan uang tersebut ke bank BRI cabang Rantauprapat,” pungkasnya.
Penyetoran uang denda dan uang pengganti kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan Rp. 340.025.000,- (Tiga ratus empat pulu juta dua puluh lima ribu rupiah) selesai dilaksanakan sekira pukul 15.30 Wib dan berjalan dengan aman dan lancar.