Batu Bara – Mantap, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara tampaknya semakin konsisten dalam menghancurkan jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya.
Hal itu terbukti dengan banyaknya bandar narkoba yang ditangkap belakangan ini. Dan terbukti, Personel Polres Batu Bara berhasil menangkap Irfin Siregar alias Ifin (28) warga Lingk V, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (22/6/2024), yang diduga kuat bandar narkoba.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Sik mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba dan menyatakan perang terhadap narkoba khususnya di Kabupaten Batu Bara.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, pada Senin (24/6/2024), dalam keterangannya ia pun mengungkapkan penangkapan tersangka Ifin (28) bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengungkapkan bahwa adanya seseorang yang memiliki narkotika dan hendak mengedarkannya di Gang Dewa, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara
Dari informasi itu, Personelnya langsung gerak cepat meluncur ke lokasi yang dimaksud dan segera memantau pergerakan tersangka Irfin Siregar alias Ifin tersebut.
Kemudian saat gerak gerik tersangka mulai mencurigakan, dengan sigap Personel Sat Narkoba Polres Batu Bara dibawah komando AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung mengamankan tersangka.
Selanjutnya Personil melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan benar saja Personil pun berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 3,10 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu dengan berat brutto : 1,05 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 50 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.
Saat diintrogasi, tersangka Ifin pun mengakui bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika Sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain.
Akibat perbuatannya itu, tersangka pun akhirnya diboyong ke Mapolres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(Sar/Rzk).