Kades di Tapsel Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

40
Kades
Bupati Tapsel saat melantik Kades se-Tapsel dalam perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
Tapanuli Selatan – Bupati Tapsel H. Dolly Pasaribu, S. Pt, MM, melantik kembali Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tapsel di Lapangan Parade Komplek Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (24/6/2024).

Sebanyak 107 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tapsel diperpanjang selama 2 (dua) tahun, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Isi dari Undang-Undang tersebut telah merubah masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Untuk itu Dolly mengajak seluruh Kades agar memanfaatkan waktu pertambahan 2 tahun dengan sebaik mungkin.

“Membangun desa dengan maksimal agar masyarakat desa bisa merasakan apa yang diayomi oleh Bapak/Ibu sekalian,” harap Bupati Tapsel.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Tapsel sendiri memiliki agenda pembangunan yang dimana kepala desa mulai membangun dari desanya sendiri.

“Tidak benar kalau seandainya tidak ada pembangunan di Tapsel, karena pada dasarnya pembangunan Pemerintah Tapsel adalah himpunan dari pembangunan desa yang ada,” pungkas Dolly.

Turut hadir, Plh Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Ketua TP PKK Tapsel, Camat beserta Ketua TPP PKK Kecamatan se-Tapsel, dan pendamping serta keluarga dari kades yang dilantik kembali.(Sar/Nas).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini