Tapanuli Selatan (Sipirok) – Mewujudkan bersih dari Narkoba, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar Tes Urine kepada seluruh tamping, Selasa ( 28/05/2024). Tes urine diawali dengan pengarahan kepada seluruh tamping di Aula Rutan Kelas IIB Sipirok.
Kegiatan Tes Urine ini dipimpin Kepala KPR Rutan Kelas IIB Sipirok Leo Frans J Sihaloho, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Boyma Harahap dan Kasubsi Pengelolaan Daliansyah Saragih dan Komandan Jaga Nirwan Efendi.
Kepala KPR Leo Frans J Sihaloho menekankan agar setiap Tamping senantiasa memperhatikan dan menaati segala peraturan serta tata tertib yang berlaku pada Rutan serta bersikap baik dan menjaga amanah yang sudah diberikan oleh petugas.
“Kepada para tamping, harus memperhatikan dan menaati segala peraturan, tata tertib yang berlaku di Rutan ini. Dan menjaga amanah yang telah diberikan,” tegas Kepala KPR Rutan Kelas IIB Sipirok.
Kemudian Kasubsi Pelayanan Tahanan menambahkan peraturan tentang Tamping diatur pada Permenkumham nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan Permenkumhan nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian pemuka dan Tahanan Pendamping ( Tamping) di Lapas/Rutan yang membantu Petugas di bidang Kebersihan Lingkungan, Keagamaan, Olahraga, Pendidikan dan kesenian.
Hasil tes urine dari 26 Tamping yang dilakukan, menunjukan semua hasil negatif narkoba.
Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok Muslim Surbakti, Amd IP, SH, MH usai tes urine menyebutkan selain untuk mewujudkan bersih dari Narkoba, hal ini merupakan tindakan dari pencegahan (deteksi dini) dari ganguan keamanan dan ketertiban serta juga penerapan P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan peredaran Gelap Narkoba) di Rutan kelas II B Sipirok.
“Dan kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk dari upaya memberantas Halinar (Handphone,Pungli dan Narkoba),” tutup Karutan.(Saragi/Hms Rtn).