Labuhanbatu-Personil unit reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu, dan mengamankan pelaku berinisial AP alias Aji (21) di Dusun Sidorejo I Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP DR Bernhard L Malau, Sik, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu Rabu (15/05/2024)
Menurut AKP Porlando Napitupulu, keberhasilan personil unit reskrim Polsek Bilah Hilir, dalam mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu, merupakan kerjasama masyarakat dan Polsek dalam menumpas kejahatan narkoba
“Saat Aji, diamankan terlihat membuang bungkusan potongan plastik asoy. Kemudian pada saat dibuka oleh personil unit reskrim, bungkusan tersebut berisikan 5 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram,” terang AKP Porlando
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 unit Hp android warna biru tua dari kantong celana depan sebelah kiri, 1 Hp Nokia warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 gunting dari kantong celana belakang sebelah kiri, dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu dari kantong celana belakang sebelah kanan.
“Saat diinterogasi, selepas ditangkap petsonil unit reskrim, Selasa (14/05/2024) sekira pukul 22:00 Wib, pelaku mengakui barang- barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari FR, dan uang sebesar Rp 50 ribu adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang baru saja di edarkan Aji,” ungkap Kasi Humas.
Warga Negeri Lama Seberang yang mengetahui peristiwa penangkapan tetsebut, kepada wartawan mengaku saat itu Polisi menangkap 2 orang diduga pelaku penyalah gunaan narkoba
Dan Kapolsek Bilah Hilir AKP Fredi Sibarani melalui Kanit Reskrim Ipda P Manalu, saat dikonfirmasi membenarkan ada dua tersangka yang diamankan. Namun ia tidak bersedia memberikan keterangan lengkap “Ia ada dua, tanya sama humas aja,” katanya.