Tapanuli Selatan – Kapolsek Batang Toru melalui Personel Unit Reskrim Polsek Batang Toru, Aipda Nanang akhirnya berhasil memediasi kasus perkelahian yang melibatkan sejumlah pemuda antar dua desa, Minggu (12/05/2024) sore.
Dalam mediasi yang berlangsung di Mapolsek Batang Toru itu, Aipda Nanang, mendamaikan kedua belah pihak yang terlibat pada kasus perkelahian antar dua desa tersebut. Dua desa itu adalah, Desa Sumuran dan Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Peristiwa perkelahian sendiri, terjadi di Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, pada Sabtu (11/05/2024) lalu,” ujar Kapolsek Batang Toru, Iptu Ricky Nelson Tarigan, SH, Senin (13/05/2024) pagi.
Kapolsek memaparkan, insiden ini bermula saat pemuda dari Desa Napa pergi ke Sumuran, untuk melihat Pasar Malam (hiburan rakyat). Setiba di parkiran Pasar Malam, pemuda Desa Napa yang memakai sepeda motor itu menggeber-geber kenderaannya.
“Melihat hal itu, salah satu penjaga parkir pasar malam yang merupakan penduduk Desa Sumuran menegur pemuda tersebut. Namun, pemuda tersebut tidak terima dan pulang ke Desa Napa,” imbuh Kapolsek.
Rupanya, lanjut Kapolsek, pemuda yang menggeber-geber sepeda motor tadi memanggil saudaranya. Lalu, saudara pemuda tersebut datang ke Desa Sumuran. Dan saat itulah terjadi perkelahian antara warga Desa Napa dan Sumuran.
“Akibat peristiwa perkelahian ini, kedua belah pihak mengalami luka-luka,” terang Kapolsek.
Kapolsek melanjut, seusai kejadian, pemuda Desa Napa melapor ke Polsek Batang Toru. Mereka yang melapor adalah, IH (19), PP (26), IT (17), dan AT (16). Sedangkan terlapor adalah pemuda Desa Sumuran.
“Terlapornya yakni, RAH (21) dan P (20),” jelas Kapolsek.
Atas laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Batang Toru, lantas memanggil kedua belah pihak bersama Kepala Desa masing-masing guna proses mediasi. Setelah melakukan problem solving, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Kedua belah pihak akan selesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan saling memaafkan serta tidak melanjutkan peristiwa ini ke ranah hukum,” ucap Kapolsek.
Tak hanya itu dalam mediasi, sebut Kapolsek, pihak terlapor bersedia memberikan upah tondi (adat khas Tabagsel) berikut biaya perobatan ke pelapor sebesar Rp8 juta. Pihak terlapor berencana akan memberikannya pada Rabu (15/05/2024) sore nanti di Polsek Batang Toru.
“Perdamaian antar kedua belah pihak ini, ditandai dengan surat perdamaian dengan tanda tangan masing-masing pihak,” tutup Kapolsek.(Saragi).