Tanjung Balai-Dua bandar sabu ini di tangkap tim opsnal satres narkoba Polres Tanjung Balai, bersama satu plastik berisi sabu seberat 8.76 gram, saat penggerebekan di JL Nelayan Lingkungan I Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi, SH, Rabu (17/04/2024) mengatakan timnya mengamankan dua bandar sabu di Datuk Bandar
“Komitmen Polres Tanjungbalai dalam program Desa Bersinar bersih dari Narkoba, tim kita berhasil membekuk dua terduga bandar narkoba jenis sabu di Datuk Bandar Tanjung Balai,” ungkap AKP R Silalahi
Menurutnya dalam penggerebekan itu, timnya berhasil mengamankan terduga bandar narkotika berinisial FD (29) Alias PAISAL, dan rekannya PM (33) Alias POJI, Lk (33) yang sama sama warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
“Berdasarkan hasil introgasi terhadap FD bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki berinisial N (dalam lidik) sebanyak 10 gram dengan harga per gram Rp. 340.000 sehingga total yang di bayar menjadi Rp. 3.400.000,” tambah AKP R Silalahi
Sedangkan hasil introgasi terhadap PM bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis shabu dari FD sebanyak 3 gram dengan harga per gram Rp 380.000 sehingga total yang akan di bayar menjadi Rp 1 140.000 dan akan di bayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.
“Ke dua terduga bandar ini, beserta barang bukti telah kita amankan di satres narkoba Polres Tanjung Balai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya lagi