Setidaknya 2 Kepala SD Langkat Ditetapkan Tersangka Atas Suap Seleksi PPPK

14
2
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sik.,MH, saat menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (29/03/2024)
Langkat-2 Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), demikian dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sik.,MH, Jumat (29/03/2024)

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, ke 2 Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat ini, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut atas dugaan suap seleksi Penerimaan PPPK

“Adapun kepala sekolah yang jadi tersangka suap yakni AWD alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat, ke 2 kepala sekolah ini sudah di periksa terlebbih dahulu,” sebut Kombes Hadi Wahyudi

Kemudian dikatakan Kombes Hadi Wahyudi, penetapan status tersangka terhadap keduanya juga berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

“Saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat setelah melalui proses penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut

Ditambahkannya diketahui kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK, di Kabupaten Langkat ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir.

“Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah,” tambah Kombes Hadi Wahyudi

Katanya lagi beberapa waktu lalu kurang lebih 200 orang Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus ini.

“Para tenaga pengajar itu berpendapat bahwasanya adanya dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi P3K di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023,” jelasnya lagi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini