spot_img
spot_img
spot_img

Mantap, Polsek Batang Toru Gagalkan Transaksi Narkoba dan Ringkus 3 Orang Pengedar Sabu Warga Tapteng

- Advertisement -
Tapanuli Selatan – Nampaknya Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Toru tak main – main untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan personel Polsek Batang Toru yang menggagalkan transaksi narkoba dan sekaligus meringkus 3 orang pengedar sabu, warga Tapteng, pada Sabtu (16/3/2024).

Dari keterangan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi,SIK, MH melalui Kapolsek Batang Toru Iptu RN.Tarigan, SH menyebutkan ke 3 orang pengedar sabu tersebut berhasil diringkus di dua tempat yakni pertama di Jalinsum Batang Toru – Sibolga, Desa Aek Ngadol, Kecamatan Batang Toru, Tapsel dan di areal perkebunan warga Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng.

” Adapun ke 3 orang yang kita ringkus yakni AB (34) warga Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng, kemudian AS (35) warga Kelurahan Hutabuntul, Kecamatan Pinang Sori, Tapteng dan S ( 38) warga Kelurahan Pinang Baru, Tapteng,” ujar Kapolsek Iptu RN Tarigan, SH.

Katanya lagi, awal penangkapan ke 3 orang warga Tapteng ini bermula dari informasi masyarakat kepada pihak Polsek Batang Toru adanya transaksi narkoba yang selalu meresahkan warga di sekitar jembatan Desa Aek Ngadol, Batang Toru.

Kemudian Kapolsek Iptu RN Tarigan, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ery Juanda Situmorang, SH bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP yang diinformasikan.

“Dan di TKP yang dimaksud, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ery Juanda Situmorang mendapatkan seorang pria AB yang diduga pengedar narkoba dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dan dari tangan AB ditemukan barang bukti berupa 3 paket plastik clip berisikan sabu, uang tunai Rp250 ribu (2 lembar Rp100 ribu, 1 lembar Rp50 ribu), kemudian 1 unit sepeda motor Beat warna Merah dengan nomor polisi BB 3112 MO serta 1 buah HP merek Vivo 1820 warna merah.

Tak berhenti disitu, Tim pun melakukan pengembangan, dari informasi dari tersangka AB, kemudian Tim pun bergerak menuju Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, tepatnya di areal perkebunan warga.

“Di lokasi itu, Tim langsung mengamankan 2 orang yang diduga pengedar narkoba AS dan S serta barang bukti dari ke 2 orang tersebut,” jelas Kapolsek.

Barang bukti dari AS tersangka ini, sambung Kapolsek yakni 1 buah tas sandang warna hitam merek Smaltown yang berisi 1 buah dompet warna biru hijau coklat.

Selanjutnya dalam dompet itu ditemukan 1 buah timbangan digital, 1 buah sarung timbangan digital dan 1 buah baterai timbangan digital serta 15 buah plastik klip kosong.

Tak hanya itu, ditemukan juga 6 paket plastik clip bening sedang berisi sabu-sabu, 2 paket plastik clip bening berisi sabu-sabu. Lalu uang tunai Rp1.500.000.

“Dan 1 unit HP merek OPPO A775, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria warna Putih tanpa nomor polisi. Kemudian dari tangan S ditemukan barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu dan 1 buah mancis warna biru dengan jarum yang terpasang,” urai Iptu RN Tarigan.

Ke 3 orang pengedar tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Batang Toru guna proses lebih lanjut.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini