Labuhanbatu-Polres Labuhanbatu Tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba agar wilayah hukum Polres Labuhanbatu agar tetap aman dan jauh dari penyalah gunaan Narkoba. Dengan menangkap pengguna sabu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Labuhanbatu AKP P Napitupulu, Jumat (23/02/24) membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki berinisial SR (28) warga Dsn Kandang Lembung Jalan Lurus Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu.
“Penangkapan penjual Narkoba jenis sabu terhadap pelaku SR, oleh petugas Tim Opsnal Kanit Idik I dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, SE berhasil menangkap pelaku dan berhasil mengamankan barang buktinya,” jelas AKP Porlando
Dia juga mwnjelaskan pelaku tidak berkutik saat ditangkap oleh tim opsnal pada Rabu 21.02.2024 sekira pukul 21.00.Wib di Dsn Kandang Lembu Jalan Lurus Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti dari berupa sebungkus plastik kecil transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0.14 gram bruto, sebuah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Lasegar, sebuah kaca pirek berisikan sabu-sabu dengan berat 0.97 gram bruto, sebuah sekop terbuat dari pipet plastik dan sebuah mancis berwarna biru,” tambah AKP Porlando
Masih kata AKP Porlando, pelaku dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, guna proses hukum lebih lanjut, dan diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas)