Labuhanbatu-Pria berinisial H (28) tidak berkutik saat di ringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, karna kepemilikan barang bukti berupa sabu dan alat kaca pirek bekas bakar yang baru saja digunakan, sebagai upaya pemberantasan penyalah gunaan Narkoba di Pangkatan Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BERNHARD L MALAU, Sik., MH, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P NAPITUPULU, SH, Jumat (09/02/2024) mengatakan Pria berinisial H diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Dusun I Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumut
“H merupakan pria pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil kita ringkus, dari Dusun I Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumut, setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari warga,” ungkap kasi humas
Kasi menjelaskan sebuah informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Sidorukun, yang meresahkan
“Lali tim opsnal satres narkoba Polres Labuhanbatu, bergegas menuju lokasi dan melakukan penyelidikan,” tambah AKP Porlando
Tak berapa lama tim opsnal satres narkoba Polres Labuhanbatu pun, berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial H (28) yang merupakan warga setempat.
“Bahwa informasi awal diterima pada (01/02/2024) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan yang akurat sebelum akhirnya berhasil menangkap H di lokasi yang disebutkan,” jelas Porlando
Tak hanya itu, Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta kaca pirek bekas bakar yang baru saja digunakan oleh H.
” Setelah melakukan interogasi H mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama panggilan T
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian melakukan pengejaran terhadap T. Sementara itu, H digelandang ke Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya
Reporter : Angga