Rokan Hulu – Kasus perdata terkait sengketa lahan antara Umi Handayani Br Siregar sebagai pihak penggugat dengan Koperasi Sumber Rejeki Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu Riau, yang diketuai Khoirul Zaman, sebagai pihak tergugat , masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Rokan Hulu Provinsi Riau. Sehingga dirinya meminta keadilan kepada Kapolri dan Presiden Jokowi
Kasus sengketa lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 24,6 hektar antara Umi Handayani Br Siregar warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai pihak penggugat yang berseteru dengan Koperasi Sumber Rejeki berawal dari tahun 2005.
Dari penuturannya, kepada wartawan saat ditemui, Jum’at (19/1/2024), Umi Handayani br Siregar janda anak satu ini pernah dikriminalisasi dengan tuduhan pencurian buah sawit di lahan yang selama ini ia kelolah. Sehingga di tahun 2005 ia sempat di tahan selama 4 bulan dan sempat menjalani sidang dengan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hulu.
Penderitaan Umi Handayani br Siregar belum berakhir sampai disitu. Dan pada tahun 2006 Umi Handayani sempat mendapatkan perlakuan kejam dari para orang yang diduga orang suruhan Koperasi Sumber Rejeki. Umi Handayani sempat dianiaya di jalan saat ini dirinya pulang ke rumahnya di Desa Sungai Putih, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Akibat penganiayaan ini, ia sempat mengalami patah di bagian lengan dan luka lebam di sekujur tubuh akibat sundutan api rokok .
Kasus penganiayaan terhadap Umi Handayani Br Siregar ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Rokan Hulu pada tahun 2006.
“Namun sampai saat ini diduga belum ada titik terang terhadap kasus penganiayaan itu dan sampai saat ini diduga kuat seluruh pelaku masih bebas berkeliaran,” sebutnya dengan kecewa.
Saat ditemui di kediamannya itu, Umi Handayani Br Siregar berharap permasalahan yang ia alami selama ini bisa menjadi perhatian dari Kapolri dan Presiden. Karna selama ini ia cukup menderita setelah kehilangan harta, sempat di penjara dan menjadi korban penganiayaan .
“Saya bermohon kepada Kapolri dan bapak Presiden Jokowi agar kasus dan permasalahan yang ia alami bisa menjadi perhatian karna saya sudah cukup menderita,” ucap Umi Handayani dengan nada sedih.
Lebih lanjut, ia berharap kepada Hakim yang menangani kasus perdata yang ia gugat di Pengadilan Negeri Rokan Hulu bisa berlaku adil. Sudah dua kali persidangan berlangsung sampai saat ini untuk pihak tergugat Koperasi Sumber Rejeki tidak hadir di persidangan, dan berharap kepada Hakim bisa memutuskan secara Vertek di mana penggugat dianggap menang dan tergugat dianggap kalah, bila tergugat tidak juga hadir di persidangan .
Sejauh ini, ia cukup respon dengan sikap Hakim yang menangani perkara perdata yang ia gugat. Dua kali proses sidang terlihat Hakim menunjukan sikap tegas, Hakim selalu mempertanyakan keberadaan Ketua Koperasi Sumber Rejeki Khoirul dan Wakil Ketua Tenerman, serta mempertanyakan status pengacara tergugat yang tidak membawa surat kuasa resmi dari tergugat saat persidangan ke dua.(Tim).