Labuhanbatu-AF alias Fahmi (41) terduga residivis Narkoba, tidak berkutik saat diamankan personil satres narkoba Polres Labuhanbatu, di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau, S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH, Kamis (04/01/2024)
Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu,
AF ditangkap diduga karena meresahkan warga, termait peredaran narkoba, sehingga diadukan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di lingkungan Desa Tanjung Haloban Bilah Hilir Labuhanbatu.
“Mendapat aduan dari masyarakat, Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan AF, yang berlangsung di lingkungan Desa Tanjung Haloban Bilah Hilir Labuhanbatu, pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 20:00 Wib,” ungkap Kasi Humas
Kemudian di jelaskan Kasi Humas lagi, selain mengamankan terduga, tim satres narkoba Polres Labuhanbatu, juga berhasil menyita sejumlah barang bukti tetmasuk sabu sabu.
“Personil kita berhasul menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu dalam satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram bruto, satu unit HP merek Oppo warna biru,” ucap Kasi Humas
Kemudian kasi humas Polres Labuhanbatu juga menambahkan bahwa tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di satred narkoba Polres Labuhanbatu, guna proses hukum yang berlaku di NKRI
“AF kita amankan di rutan Mapolres Labuhanbatu, dan diancam dengan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Humas lagi kepada wartawan