Labuhanbatu-3 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di janji Labuhanbatu, diringkus personil Unit Resum Polres Labuhanbatu, Ketiga pelaku merupakan warga JL Mangga Besar Desa sidorukun, Kelurahan Sidorukun Pangkatan, Labuhanbantu. Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK.,MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, Senin (11/12/2023)
Menurut Humas Ketiga pelaku yang diamankan yakni, KM (41), NM (35) dan HAP (18). Ketiga pelaku merupakan warga JL Mangga Besar Desa sidorukun Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Pangkatan Labuhanbantu.
“Personil Unit Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Resum Ipda Yasmin Purba, SE, berhasileringkus ke 3 pelaku curas dari persembunyiannya,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu
Peristiwa ini bermula, Rabu (06/12/2023) pukul 22:30 Wib, sewaktu pelapor bersama dengan korban duduk di atas Sepeda Motornya tepatnya di Afdeling IV Perkebunan PTPN III Janji, Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.
“Saat itu korban menoleh ke belakang, tiba-tiba pelaku memukul bagian kepala belakang korban dengan tangan kemudian salah seorang pelaku memiting leher korban Dimas Wirayuda dengan menggunakan tangan dan juga pelaku memiting leher korban Syafnida,” tambah Kasi Humas
Kemudian kata Kasi Humas mengatakan, korban berusaha melawan namun salah seorang pelaku memukul kepala korban dan mengancam korban dengan mengatakan “Diam kau nanti ku tembak kau” sambil mengarahkan berbentuk pistol kearah kepala pelapor.
Korban berusaha melepaskan diri, saat tangan pelaku terlepas dari leher korban, dua orang pelaku menarik tangan korban ke belakang, tidak berapa lama kemudian salah seorang pelaku membawa Syafnida menjauh dari Dimas, tidak berapa lama kemudian korban juga di bawa pelaku mendekati Syafnida dan saat itu korban melihat bahwa pelaku berjumlah 4 (empat) orang.
“Pelaku mengikat tangan korban kebelakang menggunakan tali karet, korban melakukan perlawanan akan tetapi kening korban dipukul menggunakan sarung pisau hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah selanjutnya korban berusaha melawan kembali pelaku memukul bagian kening sebelah kiri korban menggunakan gagang yang menyerupai pistol,” jelas Iptu Parlando.
Kemudian para pelaku melarikan diri dan membawa 1 (satu) Unit Sp Motor Honda Scoopy, nomor Rangka MH1JM031XPK504089, nomor mesin JM03E1504073 an. Syafnida, 1 (satu) Unit Handphone Oppo A53 yang sebelumnya disimpan pelapor didasbot Sp. Motor, 1 (satu) Unit Hp Realme C21 dan dompet berisikan uang Tunai Rp 1.450.000,- yang juga disimpan di dasbot juga ikut dilarikan para pelaku.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kening dan mengeluarkan darah dan juga luka di bagian kening sebelah kiri dan mengeluarkan darah dan sedangkan korban Syafnida mengalami luka dibagian wajah sebelah kanan akibat di pukul para pelaku. Korban mengalami kerugian Rp. 1.200.000,- dan sedangkan korban Syafnida mengalami kerugian Rp. 36.000.000,- dan selanjutnya pelapor membuat laporan di Polres Labuhanbatu,” tutur Iptu Parlando.
“Dari hasil lidik di lapangan, para pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada hari Jumat (08/12/2023) sekira pukul 01:00 Wib. Personil mengankan HAP dan mengakui perbuatannya bersama 3 teman lainnya. Kemudian mendapatkan 2 orang temannya, satu pelaku tidak ditemukan karena sudah melarikan diri,” sebut Kasi Humas.
Selanjutnya team mencari barang bukti yang dipergunakan oleh para pelaku berupa senjata api ternyata senjata api yang digunakan pelaku adalah (Mancis) yang di sembunyikan di dalam bagasi sepeda motor milik HAP.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit senjata api mainan (Mancis), 1 unit HP merek OPPO (milik korban), 1 unit HP merek REALME (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat (milik korban), 1 unit Sepeda motor merek Beat tanpa plat (milik pelaku), 1 unit sepeda motor Honda Kharisma (milik pelaku).
“Selajutnya personil membawa para pelaku dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Parlando.