Medan – Seorang ibu rumah tangga inisial LT (38) melaporkan suaminya BH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, karena dianiaya (KDRT) suaminya, Minggu (10/12/2023). Penganiayaan ini diduga karena suami marah-marah saat mencek uang di dompet istrinya berkurang.
Saat dikonfirmasi wartawan media Ini, korban LT membenarkan adanya laporan KDRT yang diterima piket SPKT dengan laporan polisi Nomor LP/B/4014/XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
LT yang merupakan warga Jalan Perjuangan Gang Perintis, Kecamatan Medan Perjuangan menceritakan awal kejadian, saat dirinya hendak pergi ke Tebing dikarenakan adanya acara keluarga.
Sebelum pergi ke Tebing uang yang ada di dompet dihitung oleh suami (BH), berapa yang ada uang di dompet.
Setelah LT pulang dari Tebing dihitung kembali oleh suami (BH) sisa uang yang ada di dompet, karena berkurang si suami marah-marah dan terjadilah KDRT. Di ketahui uang yang ada di dompet semua uang milik (LS). Si Suami tidak ada memberi uang untuk (LS) pergi ke Tebing.
Penganiayaan sendiri terjadi, Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Nanggar Jati, Gang Sehati, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar di bagian telinga dan sakit di bagian punggung dan leher.
“Sudah tidak ada ngasih uang dia pula yang marah-marah kata (LS) saat membuat laporan,” ujar LS kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).
(LT) Korban berharap kepada pihak kepolisian segera memproses laporan KDRT dan secepatnya menangkap pelaku.(Tim).