spot_img
spot_img
spot_img

Polsek Padang Bolak Kembali Tuntaskan Penyidkan Kasus Curat

- Advertisement -
Padang Lawas Utara – Penyidik Polsek Padang Bolak, kembali menuntaskan penyidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) hingga tahap P21.

Terbukti, pada Senin (4/12/2023) sore, Penyidik Polsek menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Curat yang tertuang pada Pasal 372 KUHPidana ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Kapolsek AKP Zulfikar, SH, MH, menerangkan, Penyidik menyerahkan ke Kejaksaan yakni tersangka kasus Curat inisial, MW alias D berikut barang buktinya.

“Dengan demikian, selesai sudah tugas Polri dalam hal penyidikan. Dan Penyidik Polsek Padang Bolak akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk proses hukum lebih lanjut tersangka,” jelas Kapolsek.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini