3 Pelaku Pencuri Minyak Di belawan Dibekuk Diduga Buntut Kebakaran

5
pelaku
Direktur Kriminal umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Sik.,MH, didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, SH.,MH, Rabu (16/11/2023) saat memberi keterangan pers nya pada penangkapan 3 pelaku pencurian minyak di Belawan
Medan-Sebanyak 3 pelaku pencurian minyak Pertamina dibekuk Polres Pelabuhan Belawan bekerja sama dengan Subdit I Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, demikian diungkapkan Direktur Kriminal umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Sik.,MH, didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, SH.,MH, Kamis (16/11/2023)

Menurut Direktur Kriminal umum (Dirkrimum) Polda Sumut pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku pencurian minyak Pertamina melalui pipa penyaluran di wilayah Pelabuhan Belawan, Kota medan Labuhan Sumatera Utara

“Sebagai tindak lanjut atas kebakaran yang terjadi akibat kebocoran minyak Pertamina pada Selasa, 14 November 2023, di Kelurahan Belawan Bahari. Dirkrimum Polda Sumut pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku pencurian minyak Pertamina, melalui pipa penyaluran di wilayah Pelabuhan Belawan, Kota medan Labuhan Sumatera Utara,” ungkap Dirkrimum Polda Sumut

Dirkrimum menjelaskan adapun ke 3 tersangka yang berhasil ditangkap adalah AS, BS, dan BN. Dir Krimum menegaskan bahwa upaya penangkapan masih akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam tindak pencurian minyak tersebut.

“Modus operandi ke 3 tersangka adalah dengan melubangi pipa distribusi Pertamina, sehingga kami terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap kemungkinan tersangka lainnya,” ujar Dir Krimum Polda Sumut.

Lebih lanjut Kombes Pol Sumaryono menegaskan bila ke 3 pelaku terbukti bersalah maka akan dijerat dengan tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh juta rupiah.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Dit Krimum Polda Sumut melakukan serangkaian Pemeriksaan saksi, penyelidikan dan pengintaian. Para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan koordinasi antara Polres Pelabuhan Belawan dan Dit Krimum Polda Sumut yang membuahkan hasil positif dalam penangkapan ke 3 tersangka ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini