spot_img
spot_img
spot_img

Biayai Dua Istri, Mantan Kades di Paluta Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

- Advertisement -

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapsel, mantan Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, mengakui korupsi APBDes dari DD TA 2018 untuk biayai dua istri.

“ Ia AHH terpaksa melakukan penyalahgunaan APBDes, salah satunya untuk biayai keluarga dua dapur atau dua istri ,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dan Kanit Tipikor, Iptu Said Rum Fadhillah Harahap, SH, saat konferensi pers, Rabu (8/11/2023) siang.

Pada konferensi pers yang juga hadir APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dari Inspektorat Daerah Paluta itu, Kapolres juga menjelaskan, beberapa dugaan penyimpangan yang melibatkan AHH.

Di mana, kata Kapolres, dari hasil audit APIP, AHH terbukti tidak membayarkan honor perangkat desa. Kemudian, AHH tidak membayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah desa.

“ Lalu, tersangka tidak membayarkan kegiatan pembangunan Sumur atau tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018 ,” rinci Kapolres.

Sebelumnya, sebut Kapolres, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tapsel. Dan pada Rabu (2/8/2023) lalu, pihaknya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

“ Awalnya, ada Dumas ke kami, yang mengadukan, tersangka tidak membayarkan honor beberapa perangkat desa. Lewat serangkaian penyelidikan, kami naikkan kasus ini ke tahap penyidikan ,”  tuturnya.

Menurut Kapolres, peningkatan status tersangka ini juga berdasar hasil audit dari APIP. Usai audit, pihaknya lakukan gelar perkara di Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, pada Jumat (20/10/2023) lalu.

“ Dan, pada 21 Oktober 2023, kami tetapkan saudara AHH sebagai tersangka. Untuk kemudian, kami lakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka ,” tandas Kapolres mengakhiri.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini