Tapanuli Selatan – Kasat Lantas Polres Tapsel AKP Sofyan Helmi Nasution, SH, memimpin aksi penertiban peraturan lalu lintas ke sejumlah pengendara kenderaan bermotor, pada Rabu (1/11/2023) petang di berbagai titik.
Setidaknya, Kasat Lantas Polres Tapsel memimpin penertiban peraturan lalu lintas ini, di 4 titik rawan pelanggaran, Simpang Tiga Portibi (Paluta), Kelurahan Pargarutan, Pasar Tolang, hingga ke Kelurahan Sitinjak (Tapsel).
“ Dalam penertiban ini, setidaknya ada beberapa pengendara kenderaan yang terpaksa kami Tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas ,” terang Kasat dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023) pagi.
Kasat merinci, untuk Tilang terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI ada 1 orang. Lalu, untuk Tilang ke pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong sebanyak 5 orang.
“ Selanjutnya, untuk Tilang kepada Angkutan Umum yang menaikkan penumpang di atas Kap sebanyak 1 mobil Dan, untuk Tilang kepada pengendara yang tak memiliki TNKB ada 1 orang ,” rincinya.
Selain memberi Tilang, menurut Kasat pihaknya juga memberi teguran lisan ke 14 pengendara sepeda motor. Kasat berharap, dengan adanya kegiatan ini maka kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas makin tinggi.
Selain itu, ia berharap kegiatan ini bisa menekan angka kecelakaan dan arus lalu lintas tetap lancar. Maka di sela-sela kegiatan, pihaknya juga sampaikan sosialisasi peraturan lalulintas.
“ Mudah-mudahan, ke depan semakin minim angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas ,” jelas Kasat AKP Sofyan Helmi Nasution, SH.(Saragi).