Polres Labuhanbatu Amankan Bandar Sabu Antar Provinsi dan Sabu 3.7 KG

43
polres
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, Sik.,MH, dan para PJU Polres setempat, saat Pers Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba
Labuhanbatu-Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka HB alias P yang diduga merupakan bandar sabu antar provinsi, serta amankan sabu 3.7 KG. Penangkapan itu bermula dari tertangkapnya tersangka RS (41) warga Dusun Binanga Dua Desa Pernantian, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, demikian di ungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK.,MIK, Jum,at (06/10/23)

Menurut Kapolres Labuhanbatu sesuai arahan Presiden RI dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sebelumnya, bahwa pemberantasan dan penanganan kasus narkotika di Indonesia dilakukan secara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

“Polres Labuhanbatu berserta jajaran Polsek terus menunjukan komitmen pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dan kita berupaya semaksimal mungkin dalam penanganan ini, serta telah menjalankan sosialisasi sosialisasi, bahaya narkoba pada masyarakat,” ujar Kapolres Labuhanbatu.

Kemudian Kata Kapolres penangkapan terhadap tersangka RS ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram, 1 unit hp android merk Samsung, terang Kasat Narkoba. “Setelah dilakukan interogasi, tersangka RS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari HB alias P

“Karena tidak ingin pelakunya menghilang, kemudian personil kita melakukan penyelidikan secepatnya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HB Alias P pada hari Senin tanggal 25 September 2023, Pukul 21.30 WIB, di kediamannya Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,” Tambah Kapolres

Setelah dilakukan penangkapan, dari tersangka HB Alias P yang merupakan jaringan antar provinsi berhasil disita barang bukti berupa, narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram, 1 unit handphone android merk vivo, 2 unit timbangan elektrik beserta barang bukti lainnya.

“Kepada para tersangka dikenakan pasal setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,” jelasnya lagi

Atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini