Labuhanbatu Utara-Anugrah Kandas ditangan Kanit Reskrim Polsek NA IX-X IPTU GUNAWAN SINURAT, SH.,MH, setelah kasusnya berhasil diungkap dan pelaku ini di ringkus di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumut, demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, Sik.,Mik, melalui Kapolsek NA IX-X, AKP PANJI NUGRAHA STK,MH, Minggu (08/10/2023)
Menurut Kapolsek NA IX -X peristiwa penangkapan Anugrah, setelah korban melaporkan tersangka, dengan LP Nomor : LP / B / 33 / V / 2022 / Sek NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022, pelapor an. ASRAWATI br NST (CURAT / Bongkar Rumah), sebuah Ruko Kotaraja Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura tepat 17 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib
“Personil kita yang dipimpin Kanit Reskrim sendiri, berhasil meringkus ANUGRAH (24) diketahui Dsn I Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura, setelah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan secara intensif, dan pelaku ini pun dapat kita dapatkan,” sebut Kapolsek NA IX- X
Selain itu, Kapolsek NA IX- X juga menerangkan peristiwa ini berawal atas kejadian di hari Selasa (17/05/2022) sekira pukul 02.00 Wib, telah terjadi pencurian di sebuah ruko milik korban ASRAWATI br NST di Kotaraja Desa Kampung Pajak Kecamatab NA IX-X Kabupaten Labura, Barang yg dicuri adalah 1 unit komputer merk DELL, 1 unit printer merk EPSON, 1 unit Kamera merk NIKON, 1 buah cincin emas permata putih, 2 buah jam tangan merk ROLEX & ALEAXANDER CHRISTIE, uang Rp. 1 juta, puluhan lembar mata uang negara KROASIA pecahan 100 ribu & 50 ribu dan dokumen2 penting
“Korban melihat bahwa jerjak besi pintu belakang dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X, Sebelumnya unit Reskrim Polsek NA IX-X telah menangkap pelakunya yaitu OKI (warga desa kampung pajak) pada tanggal 31 Mei 2023 dan DANI (warga desa kampung pajak) pada tanggal 17 Juni 2023. Sedangkan 1 pelaku lainnya belum tertangkap yang bernama ANUGRAH (DPO),” tambah Kapolsek
Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib, tim unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, SH.,MH, berhasil menangkap ANUGRAH di Desa kampung pajak Kec. Na IX-X dan disita barang bukti seperti tercantum pada point’ IV tersebut diatas
“Dari hasil introgasi, diketahui bahwa ANUGRAH melakukan pencurian di ruko milik ASRAWATI br NST bersama OKI dan DANI pada saat rumah korban dlm keadaan kosong dengan cara membongkar jerjak besi pintu belakang rumah dengan menggunakan alat berupa linggis dan gunting, Setelah kejadian pencurian tsb, tersangka langsung berangkat merantau ke Aceh dan baru saja kembali ke Kampung Pajak pada awal bulan Oktober tahun ini,” tambah Kapolsek