spot_img
spot_img
spot_img

Dua Pelaku Curat Diringkus Personil Unit Reskrim Polsek NA IX – X

- Advertisement -
Labuhanbatu-Dua orang pelaku Curat berhasil diringkus personil unit Reskrim Polsek NA IX-X, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, SH.,MH, di Jalinsum Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, Sik.,Mik, melalui Kapolsek NA IX-X, AKP PANJI NUGRAHA STK,MH, Sabtu (07/10/2023)

Menurut Kapolsek NA IX-X, ke dua orang pelaku curat ini diringkus setelah diadukan ARDIANSYAH KELIAT dan DHIEL ARIFFAD warga Jalinsum Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura, sesuai dengan LP / B / 56 / IX / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 22 September 2023, pelapor DHIEL ARIFFAD (CURAT / Bongkar Rumah) dan LP / B / 58 / IX / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 24 September 2023, pelapor ARDIANSYAH KELIAT (CURAT / Bongkar Rumah)

“Ke dua pelaku yakni MAP als IPIN (26) warga Dsn I Pandang Maninjau Desa Padang Maninjau Kecamatan A Kuo Labura dan IH als ILHAM (23) warga Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Labura, diringkus personil Unit reskrim Polsek NA IX-X, Jumat, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 09:00 Wib, dikediamannya masing masing,” ungkap Kapolsek NA IX-X

Selain itu Kapolsek NA IX-X juga menerangkan, awal peristiwa ini, Jumat (22/09/2023) lalu sekira pukul 09.00 Wib, telah terjadi pencurian di sebuah toko jam tangan milik korban DHIEL ARIFFAD di Jalinsum Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Barang2 yg dicuri adalah jam tangan sekitar 120 buah berbagai merk seperti Mirage Charli Jill, Redington. Beserta kacamata sekitar 20 buah berbagai merk spt Radici dll, dompet dan baterai jam tangan sebanyak 400 pcs

“Korban melihat bahwa Pintu jerjak besi samping toko jam tersebut dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X. Dari hasil lidik tim di lapangan, diketahui pelaku pencurian di toko jam milik korban DHIEL ARIFFAD adalah ke dua pelaku itu, yang pada hari RABU (04/10/2023) sekira pukul 14:30 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, SH.,MH, berhasil menangkap ILHAM di rumahnya,” terang Kapolsek NA IX-X

Selanjutnya kata Kapolsek NA IX-X, dari keterangan Ilham, rekannya IPIN, juga berhasil ditangkap di Dusun I Pandang Maninjau Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura, Dari hasil introgasi, diketahui bahwa ke dua tersangka tersebut yang melakukan pencurian di Toko Jam Tangan milik korban DHIEL ARIFFAD dengan cara membongkar pintu toko dengan menggunakan linggis

“Ke dua tersangka tersebut melakukan pencurian di TKP lain yaitu di sebuah rumah di jalinsum Desa kampung Pajak Kecamatan NA IX-X pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 22.30 Wib dgn cara yg sama yaitu membongkar pintu dgn menggunakan linggis, dan dalam pemeriksaan diketahui ILHAM adalah residivis kasus CURAS (Begal) sedangkan IPIN adalah residivis kasus CURAT (Bongkar Rumah),” tambah Kapolsek lagi
Reporter : Sabdialby HSB

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini