Polres Simalungun Tangkap Pelaku penganiaya yang Menyetrika Anak Dibawah Umur

35
Polres
Pelaku penganiaya anaknya, SM saat diamankan di Polres Simalungun.
Simalungun – Seorang perempuan berinisial “SM (53)”, warga Kabupaten Simalungun, ditangkap personel Polres Simalungun karena diduga tega melakukan penganiayaan fisik pada anak, yang masih berusia 5 tahun berinisial “R”. Tragisnya penganiayaan bahkan dilakukan dengan menyetrika anak yang masih dibawah umur.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Lumban Sirait saat dikonfirmasi membenarkan informasi Polres Simalungun telah menangkap pelaku seorang perempuan berinisial SM penganiaya anaknya.

” Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan ,” ucap Iptu Lumban. Jumat(6/10/2023).

Lebih lanjut KBO Polres Simalungun Iptu Lumban menjelaskan, SM  dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023. Polisi pun kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut.

Kejadian berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, ketika SM  sedang berada di rumahnya. Awalnya SM menegur “R” karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan.

” Karena merasa marah dan kecewa, SM  memukul kakinya “R” dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas ,” ujar Lumban.

Dalam laporan tersebut, SM membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Polres Simalungun telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.(Saragi/J).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini