Labuhanbatu-FS oknum pejabat Labuhanbatu diduga mencabuli anak dibawah umur, hingga orang tua korban Rezeki Hasriana (39) warga Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu Sumatera Utara, terpaksa mengadukan pejabat bejat itu sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No : STTLP/B/996/Yan 2.5/VII/2023/ SPKT RES – LBH
Ketua Komisi Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu, M l Azhar Harahap, Minggu (20/08/2023) yang didampingi Kuasa Hukum korban mengatakan benar pihaknya mendampingi orang tua korban, 3 hari lalu mengadukan FS oknum pejabat di Labuhanbatu itu, atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur
“Benar, kita pegang kuasa pendampingan dari orang tua korban, dan pengacara dari Komnas Perlindungan Anak telah kita siapkan. Peristiwa dugaan pencabulan di komplek perumahan DL Sitorus Kelurahan Ujung Bandar, oleh seorang oknum pejabat di Labuhanbatu,” ungkap Ketua Komisi Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu, M l Azhar Harahap
Sedangkan Kuasa Hukum korban yang disiapkan LPA Labuhanbatu mengatakan pihaknya akan mendesak proses terhadap FS si oknum.pejabat dilabuhanbatu yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur
“Pelaku yang diduga FS, telah kita adukan dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perbuhan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016,” Sebutnya
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, Sik.,Mik, melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki membenarkan pihak korban telah melaporkan FS terduga pelaku pencabulan pada anak dibawah umur “Masih dalam proses, bang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu